Siap menguasai investasi aset digital? Gabung dengan Akademi Crypto sekarang! Gabung Sekarang →

Akademi Crypto

Pajak Cryptocurrency Indonesia: Aturan, Status Hukum & Cara Lapor

Bingung soal Pajak Cryptocurrency di Indonesia? Ketahui aturan PPN & PPh kripto, status hukum aset digital, hingga kewajiban lapor SPT bagi investor & trader. Pahami regulasi kripto Indonesia terbaru agar patuh pajak.

0
1
Pajak Cryptocurrency Indonesia: Aturan, Status Hukum & Cara Lapor

Popularitas aset kripto sebagai instrumen investasi dan trading terus meningkat di Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk terlibat dalam ekosistem aset digital ini, baik sebagai investor jangka panjang maupun trader aktif. Namun, seiring dengan pertumbuhan minat ini, muncul pertanyaan fundamental yang seringkali membingungkan para pelaku pasar: bagaimana aspek perpajakan aset kripto di Indonesia? Memahami Pajak Cryptocurrency Indonesia adalah langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap Regulasi Kripto Indonesia yang berlaku. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum yang komprehensif mengenai Aturan Pajak Kripto di Indonesia saat ini, berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Informasi ini diharapkan dapat menjadi panduan awal bagi para investor dan trader kripto dalam memenuhi Kewajiban Pajak Kripto mereka.

Status Hukum Aset Kripto di Indonesia

Sebelum membahas mengenai pajak, penting untuk memahami terlebih dahulu Status Hukum Kripto Indonesia. Posisi hukum aset kripto di Indonesia berbeda dengan mata uang tradisional atau aset keuangan konvensional seperti saham atau obligasi.

Aset Kripto: Komoditas atau Mata Uang?

Di Indonesia, aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa aset kripto bukan merupakan mata uang dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran. Sebaliknya, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengawasan terhadap perdagangan fisik aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Penetapan status sebagai komoditas ini memiliki implikasi penting dari sisi regulasi dan perpajakan. Dengan status ini, transaksi aset kripto diatur dalam kerangka perdagangan komoditi, bukan perbankan atau pasar modal konvensional. Ini berarti, misalnya, perlindungan konsumen, mekanisme perdagangan, dan persyaratan platform (exchange) diatur oleh Bappebti. Dari sudut pandang perpajakan, perlakuan pajak didasarkan pada sifatnya sebagai objek yang diperdagangkan, yang mana keuntungan dari perdagangannya dapat dikenakan pajak.

Dasar Hukum Regulasi Kripto Indonesia

Regulasi Kripto Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika pasar aset digital. Dasar hukum utama terkait Status Hukum Kripto Indonesia dan pengenaan pajaknya antara lain adalah:

  1. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Peraturan ini dan peraturan-peraturan Bappebti turunannya mengatur mengenai tata cara perdagangan, kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan, serta persyaratan bagi penyelenggara perdagangan fisik aset kripto (Pedagang Fisik Aset Kripto atau sering disebut exchange).
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini secara spesifik menetapkan jenis pajak yang dikenakan pada transaksi aset kripto, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh Final).

Peraturan-peraturan ini menjadi landasan hukum utama bagi Peraturan Pajak Aset Kripto yang berlaku saat ini di Indonesia. Penting bagi para pelaku pasar untuk merujuk pada peraturan resmi ini agar mendapatkan informasi yang akurat.

Jenis Pajak Cryptocurrency Indonesia yang Berlaku

Berdasarkan PMK Nomor 68/PMK.03/2022, terdapat dua jenis pajak utama yang dikenakan pada transaksi perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Memahami Pajak Cryptocurrency Indonesia ini sangat penting.

PPN Kripto: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Transaksi pembelian aset kripto melalui exchange kripto yang terdaftar di Bappebti dikenakan PPN Kripto. PPN ini dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu terkait perdagangan aset kripto. Dalam praktiknya, PPN ini seringkali dikenakan atas nilai transaksi atau biaya (fee) yang dibayarkan oleh pembeli kepada platform exchange.

Tarif PPN Kripto yang berlaku sesuai PMK 68/PMK.03/2022 adalah 0.1% dari nilai transaksi pembelian aset kripto. PPN ini dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto (exchange) pada saat transaksi pembelian terjadi dan kemudian disetorkan ke kas negara. Jadi, setiap kali Anda membeli aset kripto di platform yang terdaftar, sebagian kecil dari nilai transaksi Anda akan menjadi objek PPN. Mekanisme pemungutan ini membuat PPN menjadi pajak yang secara langsung dikenakan dan dikelola oleh platform tempat Anda bertransaksi, meskipun beban pajaknya ditanggung oleh pembeli.

PPH Kripto: Pengenaan Pajak Penghasilan

Selain PPN, transaksi aset kripto juga dikenakan PPH Kripto. Objek PPh ini adalah penghasilan berupa keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Keuntungan ini umumnya dikenal sebagai capital gain, yaitu selisih antara harga jual aset kripto dengan harga belinya.

Sesuai PMK 68/PMK.03/2022, penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan PPh Final. Tarif PPH Kripto Final yang berlaku adalah 0.1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto, BUKAN dari capital gain-nya. PPh Final ini juga dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto (exchange) pada saat transaksi penjualan terjadi. Platform exchange akan memotong langsung PPh ini dari hasil penjualan Anda dan menyetorkannya ke kas negara.

Penting untuk dicatat bahwa PPh ini bersifat final, artinya penghasilan dari transaksi penjualan aset kripto ini dianggap telah selesai dikenakan pajak dan tidak perlu dihitung lagi sebagai bagian dari penghasilan neto dalam perhitungan PPh Tahunan orang pribadi maupun badan. Namun, kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tetap ada, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut. Skema PPh Final yang dipungut oleh exchange ini memberikan kemudahan administrasi bagi investor dan trader, karena mereka tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri PPh atas keuntungan dari transaksi di exchange terdaftar.

Kewajiban Pajak Kripto bagi Investor dan Trader

Meskipun PPN dan PPh Final atas transaksi di exchange terdaftar dipungut oleh platform, para investor dan trader aset kripto tetap memiliki Kewajiban Pajak Kripto tertentu yang harus dipenuhi. Memahami kewajiban ini adalah bagian integral dari memahami Pajak Cryptocurrency Indonesia.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Cryptocurrency Indonesia?

Secara umum, setiap individu atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dan melakukan aktivitas perdagangan aset kripto yang menghasilkan penghasilan atau memiliki aset kripto wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini mencakup:

  1. Investor dan trader perorangan (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang terdaftar sebagai subjek pajak di Indonesia, termasuk karyawan, pengusaha, dan profesional, yang melakukan transaksi aset kripto baik sebagai aktivitas utama maupun sampingan.
  2. Badan usaha (Wajib Pajak Badan) yang memiliki aset kripto atau melakukan transaksi perdagangan aset kripto sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

Jadi, selama Anda adalah subjek pajak Indonesia dan terlibat dalam ekosistem aset kripto, Anda memiliki potensi Kewajiban Pajak Kripto.

Kapan Pajak Cryptocurrency Indonesia Terutang?

Pajak Cryptocurrency Indonesia menjadi terutang pada saat terjadinya peristiwa perpajakan tertentu. Untuk PPN, pajak terutang saat terjadi transaksi pembelian aset kripto melalui exchange terdaftar. Untuk PPh Final, pajak terutang saat terjadi transaksi penjualan aset kripto melalui exchange terdaftar, karena pada saat itulah penghasilan dari penjualan (meskipun PPh dikenakan dari nilai transaksi bruto) direalisasikan.

Selain itu, peristiwa lain seperti penarikan (withdrawal) aset kripto dari exchange ke wallet pribadi mungkin juga dikenakan biaya (fee) oleh exchange, dan biaya ini bisa saja menjadi objek PPN tergantung pada kebijakan exchange dan interpretasi peraturan. Namun, fokus utama Pajak Cryptocurrency Indonesia yang dipungut exchange adalah pada transaksi jual dan beli.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kripto?

Cara Menghitung Pajak Kripto untuk transaksi di exchange terdaftar relatif sederhana karena tarif PPN dan PPh Final telah ditentukan dan pemungutannya dilakukan oleh exchange.

Misalnya, Anda membeli aset kripto senilai Rp 10.000.000. PPN yang dikenakan adalah 0.1% dari Rp 10.000.000 = Rp 10.000. Total biaya pembelian Anda menjadi Rp 10.010.000 (ditambah biaya exchange lainnya jika ada).

Kemudian, Anda menjual aset kripto senilai Rp 12.000.000. PPh Final yang dikenakan adalah 0.1% dari Rp 12.000.000 = Rp 12.000. Hasil bersih yang Anda terima dari penjualan tersebut adalah Rp 12.000.000 - Rp 12.000 = Rp 11.988.000 (dikurangi biaya exchange lainnya jika ada).

Keuntungan dalam konteks investasi/trading (capital gain) adalah Rp 12.000.000 - Rp 10.000.000 = Rp 2.000.000. Namun, perlu diingat bahwa PPh Final 0.1% dikenakan atas nilai transaksi penjualan bruto, bukan atas capital gain ini. Meskipun demikian, perhitungan capital gain ini tetap penting untuk tujuan evaluasi kinerja investasi Anda.

Lapor Pajak Aset Kripto: Melaporkan dalam SPT Tahunan

Meskipun PPN dan PPh Final dipungut oleh exchange, setiap Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kepemilikan aset kripto dan penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Proses Lapor Pajak Aset Kripto ini memastikan transparansi dan kepatuhan.

Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 atau 1770 S/SS), aset kripto yang Anda miliki per akhir tahun pajak (31 Desember) harus dilaporkan di bagian Harta. Cantumkan jenis aset (misal: Bitcoin, Ethereum, dll.), nama tempat aset disimpan (misal: nama exchange atau jenis wallet), dan nilai perolehan aset tersebut.

Untuk penghasilan dari transaksi aset kripto yang telah dikenakan PPh Final, meskipun tidak dihitung lagi dalam penentuan PPh terutang, penghasilan ini tetap harus dilaporkan di bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final. Di Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, biasanya ada bagian khusus untuk melaporkan penghasilan lain yang dikenakan PPh Final.

Kewajiban pelaporan ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki data lengkap mengenai aset dan penghasilan Wajib Pajak. Kegagalan dalam melaporkan kepemilikan aset atau penghasilan dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, Lapor Pajak Aset Kripto adalah tahapan yang tidak boleh dilewatkan.

Peraturan Pajak Aset Kripto Terbaru dan Perkembangan

Peraturan Pajak Aset Kripto di Indonesia relatif baru dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.

Ikhtisar Aturan Pajak Kripto yang Berlaku Saat Ini

Saat ini, Aturan Pajak Kripto utama yang berlaku di Indonesia untuk transaksi melalui exchange terdaftar adalah pengenaan PPN 0.1% atas nilai transaksi pembelian dan PPh Final 0.1% atas nilai transaksi penjualan. Pemungutan kedua pajak ini dilakukan oleh exchange, dan Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan kepemilikan aset dan penghasilan final dalam SPT Tahunan. Status aset kripto sebagai komoditas menjadi dasar perlakuan pajak ini.

Potensi Perubahan Regulasi Kripto Indonesia di Masa Depan

Perlu dipahami bahwa ekosistem aset kripto adalah pasar yang sangat dinamis, dan Regulasi Kripto Indonesia, termasuk Aturan Pajak Kripto, dapat mengalami perubahan atau penyesuaian di masa mendatang seiring dengan perkembangan teknologi, model bisnis, dan skala adopsi aset kripto. Pemerintah mungkin akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut untuk menjangkau transaksi yang belum terakomodasi sepenuhnya dalam PMK 68/PMK.03/2022, seperti transaksi peer-to-peer (P2P) di luar exchange terdaftar, aktivitas DeFi (Decentralized Finance), staking, mining, yield farming, airdrop, atau penghasilan lain yang berasal dari aset kripto selain capital gain dari perdagangan di exchange.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para investor dan trader untuk terus memantau perkembangan Regulasi Kripto Indonesia dan Peraturan Pajak Aset Kripto terbaru yang diterbitkan oleh otoritas terkait (Bappebti, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak) untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.

Tips Lapor Pajak Aset Kripto dengan Benar

Meskipun PPN dan PPh Final sudah dipungut oleh exchange, Kewajiban Pajak Kripto tidak berhenti di situ. Pelaporan yang benar dan pencatatan yang rapi sangat krusial untuk proses Lapor Pajak Aset Kripto Anda.

Pentingnya Pencatatan Transaksi Detail

Ini adalah tips paling penting bagi setiap investor dan trader kripto: catat setiap transaksi yang Anda lakukan. Pentingnya mencatat semua transaksi tidak bisa diremehkan. Catatan ini akan menjadi bukti dan referensi utama Anda saat melakukan Lapor Pajak Aset Kripto atau jika sewaktu-waktu diperlukan audit oleh otoritas pajak. Informasi yang perlu dicatat meliputi:

  1. Tanggal dan Waktu Transaksi: Untuk menentukan kapan peristiwa pajak terjadi.
  2. Jenis Aset Kripto: Bitcoin, Ethereum, dsb.
  3. Jenis Transaksi: Beli, Jual, Swap (tukar), Terima (misal: airdrop, reward staking), Kirim.
  4. Jumlah Aset yang Ditransaksikan: Misalnya, 0.1 BTC.
  5. Harga Per Unit Aset: Harga beli atau jual per unit aset.
  6. Nilai Total Transaksi: Jumlah aset dikalikan harga per unit.
  7. Biaya Transaksi (Fee): Biaya yang dikenakan oleh exchange atau jaringan.
  8. Exchange atau Platform yang Digunakan: Nama platform tempat transaksi dilakukan.
  9. Keuntungan atau Kerugian (opsional tapi sangat membantu): Perhitungan selisih harga jual dan harga beli untuk melacak kinerja dan potensi implikasi pajak di masa depan jika regulasi berubah.

Mencatat transaksi secara detail akan sangat membantu Anda dalam menghitung Cara Menghitung Pajak Kripto secara mandiri (misalnya, menghitung total nilai penjualan bruto untuk tujuan pelaporan) dan mengisi SPT Tahunan dengan akurat. Ini juga penting jika Anda melakukan transaksi di luar exchange terdaftar atau mendapatkan penghasilan kripto dari sumber lain yang mungkin memiliki perlakuan pajak berbeda di masa depan.

Memanfaatkan Fitur Laporan dari Exchange Kripto

Sebagian besar Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti menyediakan fitur laporan transaksi (transaction history) yang dapat diunduh oleh pengguna. Laporan ini biasanya memuat detail transaksi Anda dalam periode waktu tertentu, seperti riwayat jual beli, deposit, dan withdrawal, lengkap dengan tanggal, jumlah, harga, dan biaya.

Memanfaatkan fitur laporan dari exchange adalah cara yang sangat efisien untuk mengumpulkan data transaksi Anda. Unduh laporan ini secara berkala (misalnya, setiap bulan atau setiap kuartal, dan terutama di akhir tahun pajak) dan simpan dengan rapi. Laporan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melengkapi catatan transaksi manual Anda dan sebagai bukti pendukung saat Lapor Pajak Aset Kripto dalam SPT Tahunan. Pastikan Anda menggunakan exchange yang terdaftar resmi di Bappebti, karena platform semacam ini lebih cenderung menyediakan laporan yang sesuai dengan standar audit dan perpajakan.

Konsultasi dengan Ahli Pajak

Jika portofolio aset kripto Anda cukup kompleks, melibatkan berbagai jenis transaksi (misalnya, termasuk staking, mining, yield farming, airdrop, transaksi P2P, atau transaksi di exchange luar negeri), atau memiliki nilai yang signifikan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terdaftar.

Konsultan pajak memiliki pemahaman mendalam mengenai Peraturan Pajak Aset Kripto dan Regulasi Kripto Indonesia secara umum. Mereka dapat membantu Anda menganalisis situasi perpajakan spesifik Anda, memberikan panduan mengenai Cara Menghitung Pajak Kripto yang mungkin lebih rumit di luar skema PPh Final sederhana, memastikan semua Kewajiban Pajak Kripto Anda terpenuhi, dan membantu proses Lapor Pajak Aset Kripto dalam SPT Tahunan dengan benar. Investasi dalam konsultasi profesional ini dapat mencegah potensi kesalahan pelaporan dan masalah dengan otoritas pajak di kemudian hari.

Penutup

Memahami Pajak Cryptocurrency Indonesia dan memenuhi Kewajiban Pajak Kripto adalah aspek penting bagi setiap investor dan trader aset digital di Indonesia. Meskipun skema PPN dan PPh Final untuk transaksi di exchange terdaftar telah ditetapkan untuk menyederhanakan proses pemungutan, Regulasi Kripto Indonesia yang lebih luas dan kewajiban pelaporan tetap harus menjadi perhatian serius.

Status aset kripto sebagai komoditas, pengenaan PPN atas pembelian dan PPh Final atas penjualan melalui exchange terdaftar, serta kewajiban pelaporan aset dan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh merupakan poin-poin utama Aturan Pajak Kripto saat ini. Kepatuhan terhadap Peraturan Pajak Aset Kripto yang berlaku adalah kunci untuk berinvestasi dan bertrading aset kripto secara legal dan aman di Indonesia. Terus memantau perkembangan regulasi, mencatat setiap transaksi dengan detail, dan mencari bantuan profesional jika diperlukan adalah langkah-langkah bijak yang harus diambil oleh setiap pelaku pasar kripto.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif umum dan didasarkan pada regulasi perpajakan yang berlaku saat publikasi. Informasi ini BUKAN merupakan nasihat keuangan, investasi, atau pajak profesional. Situasi perpajakan setiap individu atau badan dapat bervariasi tergantung pada kondisi spesifik. Pembaca sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat pajak terdaftar untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan keadaan pribadi atau bisnis mereka.

Untuk terus mengasah pemahaman Anda tentang dunia kripto, mulai dari investasi, trading, hingga aspek regulasinya, mari perluas wawasan Anda. Akademi Crypto menyediakan kurikulum terstruktur dan bimbingan dari praktisi. Anda bisa mendapatkan informasi edukasi terbaru seputar dunia kripto dan tips praktis lainnya dengan mengikuti kami di Instagram @akademicryptoplatform.

A.F. AuliaA
DITULIS OLEH

A.F. Aulia

Blockchain believer | Crypto analyst | Sharing knowledge tentang dunia digital asset dan teknologi yang mengubah masa depan keuangan.

Tanggapan (0 )



















Promo Akademi Crypto

Jadi Investor Cerdas

Dapatkan analisis pasar kripto, panduan investasi, dan berita terbaru langsung ke email Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.

👋 Ikuti kami di media sosial